Selasa, Oktober 07, 2008

SAR. Tugas Siapakah ini?

Oleh : FERRY YULIANTO,SS
(Humas Kantor SAR Kupang)



Musibah terus melanda Negara Indonesia. Sambutan paling “meriah” sekaligus pembuka bencana di tanah air adalah gempa dan tsunami di Aceh pada akhir bulan Desember 2004 lalu yang menjadi bagian dari bencana dunia terbesar sepanjang sejarah manusia. Ratusan ribu nyawa melayang tergulung tsunami. Anak – anak kehilangan orang tua dan keceriaannya. Ribuan orang terlunta – lunta di tenda – tenda darurat. Mayat – mayat bergelimpangan seperti laron di pinggiran jalan yang semakin menyengat baunya. Hari itu menjadi hari paling kelam bagi masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dan seluruh rakyat Indonesia. Musibah tak berhenti sampai di titik itu. Banjir, tanah longsor, kapal tenggelam, kecelakaan pesawat, hingga lumpur panas Lapindo yang menenggelamkan rumah – rumah masyarakat Porong, Sidoarjo menjadi potret buram sekaligus catatan sejarah yang sangat memilukan.
Nusa Tenggara Timur tak bisa mengelak dari sekian rentetan musibah di tanah air. Musibah ini sudah seperti undian arisan yang pasti semuanya akan dapat. Longsor kembali “menyerang“ beberapa desa di Manggarai, Flores. Salah satunya adalah Desa Gologega, Kec. Benteng Jawa, Ruteng. Puluhan orang tertimbun tanah longsor yang menghantam pemukiman penduduk. Belasan orang hilang dan tidak bisa ditemukan. Mereka terkubur bersama hewan dan reruntuhan rumah mereka. Cerita dan derita yang juga melanda Karanganyar, Jawa Tengah dimana puluhan orang tewas akibat tanah longsor yang menimbun rumah yang mereka tinggali. Belum lagi cerita banjir akibat luapan Sungai Bengawan Solo yang “menenggelamkan” Pulau Jawa terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur pada akhir tahun 2007.

Itulah sekelumit potret musibah dan bencana yang terjadi di Tanah Air. Seiring cerita memilukan itu, di tengah – tengah medan musibah dan bencana selalu terlihat Tim SAR. Namun, Tidak banyak yang tahu tentang arti, fungsi, dan keberadaan SAR di tengah – tengah masyarakat. SAR (Search And Rescue) atau kegiatan/upaya dalam hal pencarian dan pertolongan mempunyai organisasi induk di Jakarta yang disebut dengan Basarnas (Badan SAR Nasional) dan bertanggung jawab langsung terhadap Presiden sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2006 pada Bab I Pasal 2 ayat 2 dan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2007 pada Bab I Pasal 1 ayat 1. Basarnas mempunyai Unit Pelaksana Teknis (Kantor SAR) hampir di seluruh Propinsi di Indonesia. Dalam perkembangannya, Unit Pelaksana Teknis membawahi Pos SAR yang ditempatkan di daerah – daerah yang diperkirakan rawan musibah. Basarnas adalah instansi khusus yang mempunyai tugas pokok (tupoksi) dalam rangka pencarian dan pertolongan terhadap musibah kecelakaan pelayaran dan penerbangan serta musibah lainnya seperti bencana alam dan lain – lain.
Organisasi SAR pada mulanya terbentuk karena tuntutan dari dunia internasional dimana Indonesia sebagai anggota dari ICAO (International Civil Aviation Organization) pada tahun 1950 dan IMO (International Maritime Organization) pada tahun 1966, diharapkan dapat memberikan jaminan tersedianya penyelenggaraan SAR apabila terjadi musibah terhadap penerbangan dan/atau pelayaran di wilayah Indonesia. Tanpa adanya hal itu maka Indonesia akan dikategorikan sebagai “black area” untuk penerbangan dan pelayaran. Status “black area” dapat berdampak negatif terhadap hubungan ekonomi dan politik Indonesia secara internasional. Terkait dengan masalah tersebut, Badan SAR Nasional sebagai instansi resmi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang SAR ikut mempunyai andil yang besar dalam menjaga citra Indonesia sebagai daerah yang aman untuk penerbangan dan pelayaran.
Pada awalnya organisasi SAR pertama di Indonesia dikenal dengan nama Basari (Badan SAR Indonesia) yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972. Basari bertanggung jawab terhadap Presiden. Basari sendiri mempunyai pelaksana teknis SAR di lapangan yang disebut Pusarnas (Pusat SAR Nasional). Dalam perkembangannya Basari dihapus dan Pusarnas berubah menjadi Basarnas (Badan SAR Nasional) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979 yang kedudukannya setingkat Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan organisasi SAR dalam hal penyelenggaraan operasi SAR terhadap musibah pelayaran dan penerbangan dan musibah lainnya dirasa memerlukan perhatian yang lebih intensif karena musibah di tanah air yang semakin tinggi intensitasnya. Sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang sangat terbatas menjadi kendala di lapangan sehingga pada pelaksanaan operasi SAR selalu mengedepankan koordinasi dengan instansi/unsur potensi SAR termasuk TNI – Polri yang mempunyai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dapat diberdayakan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional diharapkan mampu menjadikan Badan SAR Nasional lebih mandiri dan bertanggung jawab menangani setiap musibah yang terjadi di tanah air. Peraturan baru tersebut memposisikan Badan SAR Nasional bukan lagi di bawah Departemen Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri perhubungan akan tetapi sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan bertanggung jawab langsung terhadap Presiden Republik Indonesia.
Kantor SAR Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Badan SAR Nasional di Jakarta berusaha untuk berbenah diri dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang dengan adanya perubahan struktur organisasi tersebut. Dengan sarana dan prasarana yang sangat minim saat ini, sangat diharapkan bantuan dan koordinasi yang baik dari semua instansi/organisasi potensi SAR yang ada di Nusa Tenggara Timur karena pada dasarnya tugas SAR adalah tugas kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Melihat coverage area atau wilayah kerja Kantor SAR Kupang, sangat mustahil dengan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang terbatas Kantor SAR Kupang dapat menangani semua musibah yang terjadi di wilayah NTT. Dengan adanya peraturan baru di atas, diharapkan mampu menggugah semua pihak, khususnya instansi/potensi SAR yang ada di daerah Propinsi NTT. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2006 pada Bab II tentang Operasi SAR pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 menyebutkan bahwa setiap instansi/organisasi potensi SAR dapat membentuk unsur SAR sesuai dengan tugas dan funsinya. Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana dan musibah lainnya setiap instansi/organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional sesuai dengan permintaan dan di bawah kendali Badan SAR Nasional.
Pemerintah daerah baik propinsi dan/atau kabupaten/kota diharapkan memberikan respon yang baik dan positif terhadap peraturan baru tersebut. Masalah musibah dan bencana alam kini bukan lagi “monopoli” Badan SAR Nasional secara umum dan Kantor SAR Kupang secara khusus untuk wilayah Propinsi NTT. Namun, kita semua wajib menunjukkan peranan yang penting dalam hal berhasilnya pelaksanaan operasi SAR pada setiap waktu dan tempat dengan cepat, handal, aman, dan sukses.
Kita tentu ingat apa yang telah terjadi pada akhir bulan Januari 2006. Selat Pukuafu telah “mengambil” banyak korban dari tenggelamnya Kapal JM. Ferry Citra Mandala Bahari yang berlayar dari Pelabuhan Bolok menuju Pelabuhan Baru, Rote. Hanya sebagian kecil yang mengenal sistem operasi SAR sehingga pelaksanaan operasi SAR menjadi kurang efektif dan tidak terkoordinasi secara teratur, baik dalam hal komunikasi dan pelaksanaan di lapangan. Semua pihak ingin memberikan bantuan tetapi berubah menjadi tidak terkendali. Informasi yang simpang siur (tidak satu pintu) membuat pemberitaan di lapangan sangat kontradiktif dengan fakta yang dilaksanakan oleh tim SAR dari Kantor SAR Kupang, TNI – Polri dan instansi/organisasi potensi SAR lainnya.
Untuk itulah, perlu adanya pelatihan yang bersifat menyeluruh terutama dalam hal tata laksana operasi SAR mulai dari pembentukan SMC (SAR Mission Coordinator) hingga pelaksana di lapangan yang bergerak dari darat, laut, dan udara. Pemerintah daerah sebagai penguasa daerah harusnya memberikan apresiasi yang positif terhadap Peraturan Pemerintah tersebut demi terciptanya sumber daya manusia yang handal khususnya di bidang Search And Rescue (SAR) karena tindak awal dari setiap musibah harus direspon secara cepat dan tepat agar dapat terkendali dengan baik dan sukses. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali Forum Koordinasi SAR Daerah untuk lebih mempererat kerjasama dalam bidang SAR sekaligus sebagai wadah komunikasi dan koordinasi dalam menyiapkan diri secara dini menghadapi setiap musibah yang datangnya selalu tiba – tiba.
Sebagai instansi yang secara khusus menangani musibah pelayaran dan penerbangan serta bencana dan musibah lainnya, Kantor SAR Kupang sebagai UPT dari Badan SAR Nasional saat ini telah mempunyai 2 (dua) Pos SAR di Maumere dan Labuan Bajo sebagai bukti dan jawaban dari sebuah tanggung jawab yang besar terhadap berhasilnya penyelenggaraan operasi SAR secara umum di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, dengan sarana dan prasarana yang sangat terbatas, Kantor SAR Kupang maupun Pos SAR Maumere dan Labuan Bajo sangat mengharapkan terbinanya koordinasi yang baik dari semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dan instansi/organisasi potensi SAR untuk selalu bekerjasama demi kemanusiaan.

Kita semua berharap bahwa musibah tidak akan pernah terjadi. Namun, kita wajib bersiap diri sebelum musibah datang sehingga kita tahu apa yang harus kita lakukan saat musibah benar – benar melanda. Seperti pepatah mengatakan “sedia payung sebelum hujan.” Bersiaplah kita sebelum musibah datang.

Salam SAR!
Avignam Jagad Samagram
Semoga Selamat Alam Semesta

BIODATA PENULIS

NAMA : FERRY YULIANTO, SS
TEMPAT, TGL, LAHIR : BANYUWANGI, 12 JULI 1980
AGAMA : ISLAM
PENDIDIKAN TERAKHIR : SARJANA SASTRA INGGRIS – JAKARTA
PEKERJAAN : PNS KANTOR SAR KUPANG
ALAMAT : JL. ADISUCIPTO – PENFUI.
KUPANG – NTT
TELEPON : 085239055449, 081371826776

PENDIDIKAN DI BADAN SAR NASIONAL YANG PERNAH DIIKUTI:
1. RESCUER TAHUN 2006 DI JAKARTA;
2. OPERATOR RADIO KOMUNIKASI PENERBANGAN TAHUN 2007 DI JAKARTA;
3. OPEN SOURCE IGOS TAHUN 2007 DI JAKARTA.
4. DIKLAT PPAKP (KEUANGAN NEGARA) TAHUN 2008 DI SURABAYA

Tidak ada komentar: